Selasa, 19 November 2013

France

Perancis, secara resmi Republik Perancis (Bahasa Perancis : République française) merupakan sebuah negara yang teritori metropolitannya terletak di Eropa Barat dan juga memiliki berbagai pulau dan teritori seberang laut yang terletak di benua lain. Perancis Metropolitan memanjang dari Laut Mediterania hingga Selat Inggris dan Laut Utara, dan dari Rhine ke Samudera Atlantik. Orang Perancis sering menyebut Perancis Metropolitan sebagai "L'Hexagone" (Heksagon) karena bentuk geometris teritorinya. Perancis adalah sebuah republik kesatuan semi-presidensia yang tidak punya presiden. Ideologi utamanya tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara.
Perancis berbatasan dengan Belgia, Luksemburg, Jerman, Swiss, Italia, Monako, Andorra, dan Spanyol. Karena memiliki departemen seberang laut, Perancis juga berbagi perbatasan tanah dengan Brasil dan Suriname (berbatasan dengan Guyana Perancis), dan Sint Maarten (berbatasan dengan Saint-Martin). Perancis juga terhubung dengan Britania Raya oleh Terowongan Channel, yang berada di bawah Selat Inggris.
Perancis telah menjadi salah satu kekuatan terbesar dunia sejak pertengahan abad ke-17. Di abad ke-18 dan 19, Perancis membuat salah satu imperium kolonial terbesar saat itu, membentang sepanjang Afrika Barat dan Asia Tenggara, memengaruhi budaya dan politik daerah. Perancis adalah negara maju, dengan ekonomi terbesar keenam (PDB nominal) atau kedelapan (PPP) terbesar di dunia. Merupakan negara yang paling banyak dikunjungi di dunia, menerima 82 juta turis asing per tahun (termasuk pelancong bisnis, tapi tak termasuk orang yang menetap kurang dari 24 jam di Perancis). Perancis adalah salah satu negara pendiri Uni Eropa, dan memiliki wilayah terbesar dari semua anggota. Perancis juga negara pendiri Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan anggota Francophonie, G8, NATO, dan Uni Latin. Merupakan salah satu lima anggota permanen Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa; juga kekuatan nuklir yang besar dengan 360 hulu ledak aktif dan 59 pembangkit listrik tenaga nuklir.

 Nama "France" berasal dari Francia Latin, yang berarti "tanah bangsa Frank" atau "Frankland". Terdapat berbagai teori asal nama Frank. Salah satunya berasal dari kata Proto Jermanik frankon yang diartikan sebagai javelin atau lance karena kapak lempar Frank yang dikenal sebagai francisca.
Etimologi lainnya adalah bahwa dalam sebuah bahasa Jermanik kuno, Frank berarti "bebas" yang merujuk pada budak. Kata ini masih digunakan dalam bahasa Perancis sebagai franc, juga digunakan sebagai penerjemahan "Frank" dan nama mata uang lokal, hingga penggunaan euro pada tahun 2000-an.
Tetapi, selain nama etnis Frank berasal dari kata frank, juga mungkin bahwa kata ini berasal dari nama etnis Frank, hubungannya adalah bahwa hanya Frank, sebagai kelas yang berkuasa, memiliki status warga merdeka. Dalam bahasa Jerman, Perancis masih disebut Frankreich, yang berarti "Kerajaan Bangsa Frank". Untuk membedakannya dari Kekaisaran Frank Charlemagne, Perancis Modern disebut Frankreich, sementara Kerajaan Frank disebut Frankenreich.
Kata "Frank" telah digunakan sejak kejatuhan Roma hingga Abad Pertengahan, dari pengangkatan Hugh Capet sebagai "Raja Frank" ("Rex Francorium") menjadi biasa merujuk pada Kerajaan Francia, yang kemudian menjadi Perancis. Raja Capetia menurun dari Robertine, yang memiliki dua raja Frank, dan sebelumnya memegang gelar "Duke of the Franks" ("dux Francorum"). Tanah Frank meliputi sebagian Perancis Utara modern tapi karena kekuasaan raja dilemahkan oleh pangeran regional sebutan ini kemudian ditetapkan pada demesne kerajaan sebagai tangan pendek. Hingga akhirnya nama ini diambil untuk seluruh Kerajaan sebagai kekuasaan sentral ditetapkan untuk seluruh kerajaan.


Sementara Perancis Metropolitan terletak di Eropa Barat, Perancis juga memiliki sejumlah teritori di Amerika Utara, Karibia, Amerika Selatan, selatan Samudera Hindia, Samudera Pasifik, dan Antarktika. Teritori ini memiliki berbagai bentuk pemerintahan mulai dari departemen seberang laut hingga jajahan seberang laut.
Calanque Sugiton, Marseille.
Perancis Metropolitan menempati wilayah seluas 547.030 kilometer persegi (211.209 sq mi), wilayah negara terluas di antara semua anggota Uni Eropa dan sedikit lebih besar dari Spanyol. Perancis memiliki berbagai macam lanskap, mulai dataran pantai di utara dan barat hingga jejaring pegunungan Alpen di tenggara, Massif Central di tengah-selatan dan Pyrenees di baratdaya. Di ketinggian 4.807 meter (15.770 ft) di atas permukaan laut, titik tertinggi di Eropa Barat, Mont Blanc, terletak di Alpen di perbatasan antara Perancis dan Italia. Perancis Metropolitan juga memiliki sistem sungai panjang seperti Loire, Garonne, Seine dan Rhône, yang membelah Massif Central dari Alpen dan mengalir ke Laut Mediterania di Camargue, titik terendah di Perancis(2 m / 6.5 ft di bawah permukaan laut). Corsica terletak di lepas pantai Mediterania.
Zona Ekonomi Eksklusif Perancis memanjang lebih dari 11 juta km² (4 juta mil persegi) lautan di seluruh dunia.
Total luas tanah Perancis, dengan departemen dan teritori seberang lautnya (tak termasuk Daratan Adélie), adalah 674.843 kilometer persegi (260.558 sq mi), 0.45% dari luas Bumi. Tetapi, Perancis memiliki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) terbesar kedua di dunia, dengan 11.035.000 kilometer persegi (4.260.000 sq mi), sekitar 8% dari total permukaan semua ZEE dunia, setelah Amerika Serikat (11.351.000 km² / 4.383.000 sq mi) dan sebelum Australia (8.232.000 km² / 3.178.000 sq mi).
Taman Nasional Mercantour.
Lavender di Mont Ventoux.
Perancis Metropolitan terletak antara 41° dan 51° Utara, di sisi barat Eropa, dan terletak di zona iklim sedang utara. Wilayah utara dan baratlaut memiliki iklim sedang, sementara gabungan pengaruh laut, garis lintang dan ketinggian menghasilkan berbagai iklim di seluruh Perancis Metropolitan. Di tenggara iklim Mediterania terjadi. Di barat, iklim didominasi laut dengan curah hujan tinggi, musim dingin sejuk hingga musim panas hangat. Di darat iklimnya lebih kontinental dengan musim panas yang panas dan berbadai, musim dingin yang dingin dan kurang hujan. Iklim Alpen dan wilayah pegunungan lainnya adalah alpen, dengan jumlah hari dengan temperatur di bawah nol hampir 150 per tahun dan salju menutupi hingga enam bulan.


Roma hingga revolusi

Perbatasan Perancis modern sama dengan Galia kuno, yang dihuni oleh Galia Kelt. Galia dikuasai untuk Roma oleh Julius Caesar pada abad ke-1 SM, dan Galia menggunakan Romawi (Latin, dimana berkembanglah bahasa Perancis) dan budaya Romawi. Kristen masuk pada abad ke-2 dan 3 M, dan ditetapkan pada abad ke-4 dan 5 sehingga St. Jerome menulis bahwa Galia satu-satunya wilayah yang "bebas dari kepercayaan menyimpang".
Perancis tahun 1477. Garis merah: Perbatasan Kerajaan Perancis; Biru terang: Domain kerajaan
Pada abad ke-4 M, pertahanan timur Galia di sepanjang Rhine dihancurkan suku Jermanik, khususnya dari Frank, darinyalah nama kuno "Francie" berasal. Nama modern "France" berasal dari nama domain feodal Raja Capetia Perancis di sekitar Paris. Frank adalah suku pertama di antara penguasa Jermanik di Eropa setelah keruntuhan Kekaisaran Romawi untuk berpindah agama ke Kristen Katolik daripada Arianisme (Raja Clovis berpindah agama pada 498); sehingga Perancis memperoleh julukan "Gereja termuda" (La fille ainée de l’Église), dan Perancis mengambilnya sebagai penyesuaian julukan "Kerajaan Perancis Paling Kristen".
Pendirian sebagai entitas terpisah dimulai dengan Perjanjian Verdun (843), dengan pembagian Kekaisaran Karoling Charlemagne menjadi Francia Timur, Francia Tengah dan Francia Barat. Francia Barat adalah wilayah yang diduduki Perancis modern dan awal dari Perancis modern.
Dinasti Karoling memimpin Perancis hingga 987, ketika Hugh Capet, Duke of France dan Bangsawan Paris, diangkat sebagai Raja Perancis. Keturunannya, Capetia Langsung, Dinasti Valois dan Dinasti Bourbon, mempersatukan negara melalui berbagai perang dan pewarisan dinasti. Monarki ini mencapai kejayaannya selama abad ke-17 dan kekuasaan Louis XIV dari Perancis. Pada waktu itu Perancis memiliki jumlah penduduk terbesar di Eropa (lihat Demografi Perancis) dan memiliki pengaruh hebat terhadap politik, ekonomi, dan budaya Eropa. Perancis menjadi, dan ditetapkan selama beberapa waktu, bahasa umum dalam urusan luar negeri. Banyak Pencerahan terjadi di dalam lingkaran intelektual Perancis, dan banyak penemuan ilmiah berasal dari ilmuwan Perancis pada abad ke-18. Selain itu, Perancis memiliki berbagai jajahan di Amerika, Afrika dan Asia.

 Monarki ke Republik






Penyerangan Bastille tanggal 14 Juli 1789
Kerajaan memerintah Perancis hingga Revolusi Perancis, tahun 1789, Louis XVI dan istrinya, Marie Antoinette, dieksekusi (tahun 1793), bersama ribuan warga sipil Perancis lainnya. Setelah berbagai skema pemerintahan pendek, Napoleon Bonaparte mengambil alih pemerintahan Republik tahun 1799, menjadikannya Konsul Pertama, dan kemudian Kaisar apa yang sekarang dikenal sebagai Kekaisaran Pertama (1804–1814). Dalam beberapa perang, pasukannya menguasai sebagian besar benua Eropa, dengan anggota keluarga Bonaparte ditunjuk sebagai raja dari kerajaan-kerajaan yang baru didirikan.
Setelah kekalahan terakhir Napoleon tahun 1815 dalam Pertempuran Waterloo, monarki Perancis dibentuk kembali, tapi dengan pembatasan konstitusional baru. Tahun 1830, sebuah pemberontakan warga sipil memaksa pembentukan Monarki Juli konstitusional, yang berjalan hingga 1848. Republik Kedua yang berusia pendek ini berakhir tahun 1852 ketika Louis Napoléon Bonaparte memproklamirkan Kekaisaran Kedua. Louis-Napoléon mundur setelah kekalahan dalam perang Perancis Prusia tahun 1870 dan rezimnya digantikan oleh Republik Ketiga.
Perancis memiliki jajahan kolonial, dalam berbagai bentuk, sejak awal abad ke-17 hingga 1960-an. Pada abad ke-19 dan 20, imperium kolonial seberang laut globalnya terbesar kedua di dunia setelah Imperium Britania. Pada puncaknya, antara 1919 dan 1939, imperium kolonial Perancis kedua membentang hingga 12.347.000 kilometer persegi (4.767.000 sq mi). Termasuk Perancis Metropolitan, total wilayah daratan dibawah kedaulatan Perancis mencapai 12.898.000 kilometer persegi (4.980.000 sq mi) tahun 1920-an dan 1930-an, yang mencakup 8.6% dari total daratan dunia.
Deklarasi Schuman tanggal 9 Mei 1950 di Quai d'Orsay di Paris dianggap sebagai dasar berdirinya Uni Eropa dan dirayakan setiap tahun sebagai Hari Eropa oleh UE.
Meskipun menang dalam Perang Dunia I dan Perang Dunia II, Perancis mengalami banyak kematian dan kerugian material (dan meskipun hanya sebagian kecil teritorinya diduduki selama Perang Dunia I, teritori metropolitannya diduduki seluruhnya oleh Jerman selama perang kedua). Tahun 1930-an ditandai oleh berbagai reformasi sosial yang diperkenalkan oleh pemerintah Front Populer. Republik Keempat dibentuk setelah Perang Dunia II dan, selain pertumbuhan ekonomi yang spektakuler (les Trente Glorieuses), negara ini berusaha mengelola status politiknya sebagai negara bangsa dominan. Perancis berusaha menjaga imperium kolonialnya, tapi kemudian menjapada masalah. Usaha 1936 untuk mengambil kembali kontrol atas Indocina Perancis mengakibatkan tercetusnya Perang Indocina Pertama, yang berakhir dalam kekalahan Perancis di Pertempuran Dien Bien Phu tahun 1954. Beberapa bulan kemudian, Perancis menghadapi konflik baru, dan lebih besar di Aljazair.
Debat mengenai mungkin atau tidak menjaga kontrol terhadap Aljazair, yang kemudian rumah bagi satu juta penetap Eropa, menghancurkan negara dan hanpir memulai perang sipil. Tahun 1958, Republik Keempat yang lemah dan tidak stabil berubah menjadi Republik Kelima, yang memiliki kekuasaan Presiden lebih diperkuat. Pemimpin pertamanya, Charles de Gaulle berusaha mempersatukan negara sementara mengakhiri perang. Perang Aljazair dan perang sipil Perancis-Perancis yang berlangsung di ibukota Aljir, berakhir dengan negosiasi damai tahun 1962 yang membawa kemerdekaan Aljazair.
Dalam beberapa dekade terakhir, rekonsiliasi dan kerjasama Perancis dengan Jerman telah membuktikan sentral ke politik dan integrasi ekonomi Uni Eropa, termasuk perkenalan euro bulan Januari 1999. Perancis telah menempati garis depan negara anggota Uni Eropa yang mencoba memanfaatkan kesempatan persatuan keuangan untuk membentuk sebuah badan politik, pertahanan, dan keamanan Uni Eropa yang lebih bersatu dan mampu. Elektorat Perancis memilih menentang ratifikasi Perjanjian Konstitusional Eropa bulan Mei 2005, tapi Perjanjian Lisboa diratifikasi oleh Parlemen pada Februari 2008.


Republik Perancis adalah sebuah republik semi presidensial uniter dengan tradisi demokratis yang kuat. Konstitusi Republik Kelima disetujui melalui referendum tanggal 28 September 1958. Sehingga memperkuat kewenangan eksekutif dengan parlemen. Cabang eksekutif itu sendiri memiliki dua pemimpin: Presiden Republik, yang merupakan Kepala Negara dan dipilih langsung oleh hak pilih universal orang dewasa untuk jabatan selama 5 tahun (sebelumnya 7 tahun), dan Pemerintah, dipimpin oleh Perdana Menteri yang ditunjuk presiden.
Parlemen Perancis adalah sebuah badan legislatif bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional (Assemblée Nationale) dan Senat. Deputi Majelis Nasional mewakili konstituensi lokal dan terpilih langsung selama 5 tahun. Majelis memiliki kekuasaan untuk membubarkan kabinet, dan mayoritas anggota Majelis menetapkan pilihan pemerintah. Senator dipilih oleh dewan pemilih untuk jabatan 6 tahun (sebenarnya 9 tahun), dan setengah kursi dimasukkan dalam pemilihan setiap 3 tahun yang dimulai pada September 2008. Kekuasaan legislatif Senat terbatas; dalam penentangan antara kedua pihak, Majelis Nasional memiliki perkataan terakhir, kecuali untuk hukum konstitusional dan lois organiques (hukum yang disediakan langsung oleh konstitusi) dalam beberapa hal. Pemerintah memiliki pengaruh kuat dalam pembentukan agenda Parlemen.
Politik Perancis ditandai oleh dua pengelompokkan yang saling menentang secara politik: pertama sayap kiri, dipusatkan di sekitar Partai Sosialis Perancis, dan lainnya sayap kanan, sebelumnya dipusatkan pada Rassemblement pour la République (RPR) dan sekarang Persatuan untuk Gerakan Rakyat (UMP). Cabang eksekutif kebanyakan terdiri dari anggota UMP.

Konvensi dan notasi

  • Perancis adalah rumah bagi Sistem Satuan Internasional (sistem metrik). Sistem Imperial hampir seluruhnya tidak digunakan di Perancis. Sebagian satuan pra-metrik masih digunakan, biasanya livre (satuan berat yang sama dengan setengah kilogram) dan quintal (satuan berat yang sama dengan 100 kilogram).
  • Dalam matematika, Perancis menggunakan notasi infiks seperti negara-negara lainnya. Untuk jumlah yang besar, skala panjang digunakan. Perancis menggunakan kata billion untuk jumlah 1.000.000.000.000, sementara di negara yang menggunakan skala pendek disebut trillion. Tetapi, dalam bahasa Perancis terdapat kata, milliard, untuk jumlah 1.000.000.000, sementara negara yang menggunakan skala pendek disebut bilyun. Selain penggunaan skala panjang, satu bilyun disebut un milliard ("satu miliar") dalam bahasa Perancis, dan bukan mille millions ("seribu juta"). Juga perlu diketahui bahwa nama jumlah di atas milliard jarang digunakan. Satu trilyun akan sering disebut mille milliards ("seribu miliar") dalam bahasa Perancis, dan jarang un billion.
  • Dalam notasi angka Perancis, koma (,) adalah pemisah desimal, sementara titik (.) digunakan antara setiap kumpulan tiga digit khususnya untuk jumlah yang besar. Sebuah spasi juga dapat digunakan untuk memisahkan setiap kumpulan tiga digit khususnya untuk jumlah kecil. Angka tiga ribu lima ratus sepuluh dapat ditulis sebagai 3 510 sementara lima belas juta lima ratus ribu tiga puluh dua dapat ditulis sebagai 15.500.032. Dalam keuangan, simbol mata uang digunakan sebagai pemisah desimal atau diletakkan setelah nomor. Contohnya €25 048,05 ditulis 25 048€05 atau 25 048,05 € (selali dengan spasi tambahan antara angka dan simbol mata uang).
  • Kendaraan dikemudikan di lajur kanan
  • Dalam komputer, satu bit disebut satu bit sementara satu byte disebut oktet (dari akar Latin octo, berarti "8"). Awalan SI digunakan.
  • Waktu 24 jam digunakan, dengan h sebagai pemisah antara jam dan menit (contohnya 2:30 p.m. menjadi 14h30).
  • Semua bentuk angka untuk tanggal berada dalam urutan hari-bulan-tahun, menggunakan garis miring sebagai pemisah (contoh: 31/12/1992 atau 31/12/92).

Perancis menggunakan sebuah sistem hukum sipil; yang berarti, hukum berasal terutama dari peraturan tertulis; hakim tidak membuat hukum, tapi mengartikannya (meskipun jumlah penerjemahan hakim dalam beberapa hal menjadikannya sama dengan hukum kasus). Prinsip dasar peraturan hukum tercantum dalam Kode Napoleon. Dalam perjanjian dengan prinsip Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara hukum seharusnya hanya mlarang aksi yang merugikan masyarakat. Seperti Guy Canivet, presiden pertama Mahkamah Kasasi, menulis mengenai pengelolaan penjara:
Kebebasan adalah peraturan, dan larangannya adalan pengecualian; larangan kebebasan apapun harus dibuat oleh Hukum dan harus mengikuti prinsip kewajiban dan perbandingan.
Berarti, Hukum harus mengeluarkan larangan hanya apabila dibutuhkan, dan bila ketidaknyamanan disebabkan oleh larangan ini tidak melebihi ketidaknyamanan yang diwajibkan larangan untuk pemulihan. Dalam praktik, tentunya, ideologi ini sering gagal ketika hukum dibuat.
Hukum Perancis terbagi menjadi dua bagian utama: hukum pribadi dan hukum umum. Hukum pribadi meliputi, biasanya, hukum sipil dan hukum kriminal. Hukum umum meliputi, hukum administratif dan hukum konstitusional. Tetapi, dalam praktik, hukum Perancis terdiri dari tiga bagian utama: hukum sipil; hukum kriminal dan hukum administratif.
Perancis tidak mengakui hukum agama, ataupun pengakuan keyakinan religius atau moralitas sebagai motivasi untuk penetapan larangan. Sebagai konsekuensi, Perancis tidak lagi memiliki hukum pengumpatan atau hukum sodomi (terakhir dihapus tahun 1791). Tetapi "serangan terhadap kesusilaan umum" (contraires aux bonnes mœurs) atau perusak perdamaian (trouble à l'ordre public) telah digunakan untuk menekan kembali ekspresi publik atas homoseksualitas atau prostitusi jalanan.
Hukum hanya dapat digunakan pada masa depan dan bukan masa lalu (hukum ex post facto dilarang); dan harus dilaksanakan, hukum harus secara resmi diterbitkan dalam Journal Officiel de la République Française.


Ekonomi Perancis menggabungkan perusahaan pribadi ekstensif (hampir 2.5 perusahaan terdaftar) dengan intervensi pemerintah (lihat dirigisme) substansial (meskipun menurun). Pemerintah mempertahankan pengaruh terhadap bagian penting dalam sektor infrastruktur, dengan kepemilikan mayoritas atas firma rel kereta api, listrik, pesawat terbang, dan telekomunikasi. Telah mengendurkan kontrolnya secara bertahap sejak awal 1990-an. Pemerintah perlahan-lahan menjual saham di France Télécom, Air France, juga industri asuransi, perbankan, dan pertahanan.
Sebuah anggota grup negara industri maju G8, Perancis menempati peringkat ekonomi terbesar kelima atau keenam menurut PDB nominal yang bergantung pada sumbernya.[16] Perancis bergabung dengan 11 anggotaUE lainnya untuk meluncurkan euro pada tanggal 1 Januari 1999, dengan koin dan uang kertas euro yang menggantikan franc Perancis (₣) pada awal 2002.
Menurut OECD, tahun 2004 Perancis adalah pengekspor barang manufaktur terbesar kelima di dunia dan pengimpor terbesar keempat di dunia. Tahun 2003, Perancis adalah penerima investasi langsung asing terbesar ke-2 di antara negara OECD dengan nilai $47 miliar, setelah Luksemburg (dimana investasi langsung asing adalah transfer uang ke bank yang terletak di negara itu) tapi di atas Amerika Serikat ($39.9 miliar), Britania Raya ($14.6 miliar), Jerman ($12.9 miliar), atau Jepang ($6.3 miliar). Pada tahun yang sama, perusahaan Perancis menginvestasikan $57.3 miliar di luar Perancis, menempatkan Perancis sebagai investor langsung luar terpenting kedua di OECD, setelah Amerika Serikat ($173.8 miliar), dan di atas Britania Raya ($55.3 miliar), Jepang ($28.8 miliar) dan Jerman ($2.6 miliar).
Dalam edisi 2005 OECD in Figures, OECD juga mencatat bahwa Perancis memimpin negara G7 menurut produktivitas (diukur sebagaimana PDB per jam bekerja).[17] Tahun 2004, PDB per jam yang bekerja di Perancis adalah $47.7, di atas Amerika Serikat ($46.3), Jerman ($42.1), Britania Raya ($39.6), atau Jepang ($32.5).[18]
La Défense, Paris adalah jantung ekonomi Perancis.
Selain jumlah yang menunjukkan produktivitas per jam yang bekerja lebih tinggi daripada di AS, PDB per kapita Perancis lebih rendah dari PDB per kapita AS, menjadi dapat dibandingkan dengan PDB per kapita negara Eropa lainnya, yang rata-rata 30% di bawah AS. Alasannya adalah bahwa banyak persentase kecil penduduk Perancis yang bekerja bila dibangingkan dengan AS, yang PDB per kapitanya lebih rendah dari Perancis, karena produktivitasnya yang tinggi. Faktanya, Perancis memiliki salah satu persentase terendah penduduk berusia 15-64 tahun yang bekerja di antara negara OECD. Tahun 2004 68.8% penduduk Perancis berusia 15-64 tahun bekerja, bila dibandingkan dengan 80.0% di Jepang, 78.9% di Britania, 77.2% di AS, dan 71.0% di Jerman. Fenomena ini disebabkan oleh hampir tiga puluh tahun pengangguran massal di Perancis, yang membawa kepada tiga masalah yang mengurangi ukuran penduduk yang bekerja: sekitar 9% penduduk aktif tidak memiliki pekerjaan; siswa menunda selama mungkin masuknya mereka ke dalam pasaran buruh; dan terakhir, pemerintah Perancis memberi berbagai insentif kepada pekerja untuk pensiun pada awal usia 50 tahunan, meskipun semakin dikurangi.
Sementara banyak ahli ekonomi mengungkapkan kekecewaannya sepanjang tahun, masalah utama dengan ekonomi Perancis bukanlah produktivitas. Menurut pendapat mereka, yang utama adalah reformasi struktural, untuk meningkatkan ukuran penduduk yang bekerja dari seluruh penduduk. Ahli ekonomi Liberal dan Keynesian memiliki jawaban berbeda mengenai masalah itu. Jam kerja yang rendah dan keseganan pembentukan kembali pasar buruh dianggap sebagai titik lemah ekonomi Perancis dalam pandangan sayap kanan dan jarangnya kebijakan pemerintah yang menetapkan keadilan sosial menurut sayap kiri. Usaha pemerintah terbaru adalah menyesuaikan pasar buruh muda, mengurangi pengangguran, telah ditentang secara penuh.
Dengan 81.9 juta turis asing tahun 2007,[2] Perancis menempati peringkat pertama sebagai tujuan turis terbaik di dunia, di atas Spanyol (58.5 juta tahun 2006) dan Amerika Serikat (51.1 juta tahun 2006). Jumlah 81.9 juta ini tidak termasuk orang yang menetap kurang dari 24 jam di Perancis, seperti orang Eropa Utara yang melintasi Perancis dalam perjalanan ke Spanyol atau Italia selama Musim Panas. Perancis memiliki kota berbudaya tinggi (Paris menjadi yang utama), pantai dan resor tepi laut, resor ski, dan wilayah pedesaan yang dinikmati untuk keindahan dan kenyamanannya (pariwisata hijau). Disamping pariwisata biasa Perancis menarik berbagai peziarah religius ke Lourdes, sebuah kota di département Hautes-Pyrénées, yang dikunjungi beberapa juta turis per tahun. Situs pariwisata terkenal meliputi: (menurut peringkat pengunjung[20] per tahun pada tahun 2003): Menara Eiffel (6.2 juta), Museum Louvre (5.7 juta), Istana Versailles (2.8 juta), Musée d'Orsay (2.1 juta), Arc de Triomphe (1.2 juta), Centre Pompidou (1.2 juta), Mont-Saint-Michel (1 juta), Château de Chambord (711.000),Sainte-Chapelle (683.000), Château du Haut-Kœnigsbourg (549.000), Puy de Dôme (500.000), Musée Picasso (441,000), Carcassonne (362.000).
Perancis memiliki industri angkasa penting yang dipimpin oleh konsorsium Eropa Airbus, dan bersama Swedia menjadi satu-satunya kekuatan Eropa (tak termasuk Rusia) yang memiliki pelabuhan antariksa nasional pribadi (Centre Spatial Guyanais). Perancis juga negara Barat yang paling independen energinya karena investasi besar dalam tenaga nuklir (tenaga nuklir di Perancis), yang juga membuat Perancis produsen paling sedikit karbon dioksida di antara tujuh negara industri di dunia. Sebagai hasil investasi besar dalam teknologi nuklir, banyak listrik yang diproduksi di negara itu dibangkitkan oleh pembangkit tenaga nuklir (78.1% pada 2006, meningkat dari 8% tahun 1973, 24% tahun 1980, dan 75% tahun 1990).
Tanah subur yang banyak, pembuatan teknologi modern, dan subsidi UE telah bergabung untuk menjadikan Perancis produsen dan pengekspor hasil pertanian terdepan di Eropa. Gandum, unggas, susu, daging, dan babi, juga industri pangan dan anggur yang diakui adalah ekspor pertanian utama Perancis. Subsidi agrikultur UE ke Perancis hampir mencapai $14 miliar.
Sejak akhir Perang Dunia Kedua pemerintah melakukan usaha untuk berintegrasi dengan Jerman, secara ekonomi dan politik. Hari ini kedua negara membentuk apa yang disebut sebagai negara "inti" untuk integrasi lebih besar ke Uni Eropa.

Warga dan Negara

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.
Menurut para ahli definisi hukum adalah sebagai berikut :

A.Prof.Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.

   Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.


B.Prof. Dr. E. Utrech, S.H.
   
   Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Berdasarkan pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa hukum adalah satu norma dalam hidup manusia. Hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang seperti pemerintah atau Negara dengan tujuan mengatur kehidupan bersama bukan individu. Hukum berisi sejumlah perintah dan larangan yang harus di patuhi. Pelanggaran atas norma hukum diberi sanksi yang bersifat memaksa.          
  

   Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan / ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Berikut adalah ciri – ciri hukum diantaranya adalah :
  1. Terdapat perintah ataupun larangan dan
  2. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orangSumber – sumber Hukum
    Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
  1.   Undang – undang dasar 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang - undang
  4.  Keputusan mentri
Hukum juga terbagi – bagi berdasarkan bermacam – macam pembagian. 
Diantaranya adalah sebagai berikut :
 
1. Hukum Menurut Bentuknya diantaranya adalah :
  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
  • Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan

2. Hukum Menurut Tempat Berlakunya di antaranya adalah :
  • Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
  • Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
  • Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain

3. Hukum Menurut Sumbernya di antaranya adalah
  • Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
  • Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
4. Hukum Menurut Waktu Berlakunya di antaranya adalah ;
  • IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
  • IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
5. Hukum Menurut Isinya di antaranya adalah :
  • Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
  • Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
6. Hukum Menurut Cara Mempertahankannya diantaranya adalah :
  • Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
  • Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
7. Hukum Menurut Sifatnya di antaranya adalah
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
Negara Negara adalah suatu wilayah dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan budaya. Sebuah Negara biasanya dipimpin oleh yang namanya pemerintah. Pemerintah merupakan penguasa tertinggi dalam suatu wilayah yang disebut negara. Negara mempunyai dua tugas utama yaitu sebagai berikut :
  • Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
  • Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara 
Tujuan Negara
  • Sebuah negara yang telah merdeka ataupun baru merdeka pastilah memiliki tujuan negara (cita-cita negara). Negara Indonesia juga memiliki tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV yang berbunyi:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang ,berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :
 
1.Syarat Primer
2. Syarat Sekunder
 
Nama : Fajar Ramadhan
Kelas : 1KA37
NPM  : 13113163