Selasa, 19 November 2013

Warga dan Negara

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.
Menurut para ahli definisi hukum adalah sebagai berikut :

A.Prof.Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.

   Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.


B.Prof. Dr. E. Utrech, S.H.
   
   Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Berdasarkan pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa hukum adalah satu norma dalam hidup manusia. Hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang seperti pemerintah atau Negara dengan tujuan mengatur kehidupan bersama bukan individu. Hukum berisi sejumlah perintah dan larangan yang harus di patuhi. Pelanggaran atas norma hukum diberi sanksi yang bersifat memaksa.          
  

   Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan / ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Berikut adalah ciri – ciri hukum diantaranya adalah :
  1. Terdapat perintah ataupun larangan dan
  2. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orangSumber – sumber Hukum
    Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
  1.   Undang – undang dasar 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang - undang
  4.  Keputusan mentri
Hukum juga terbagi – bagi berdasarkan bermacam – macam pembagian. 
Diantaranya adalah sebagai berikut :
 
1. Hukum Menurut Bentuknya diantaranya adalah :
  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
  • Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan

2. Hukum Menurut Tempat Berlakunya di antaranya adalah :
  • Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
  • Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
  • Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain

3. Hukum Menurut Sumbernya di antaranya adalah
  • Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
  • Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
4. Hukum Menurut Waktu Berlakunya di antaranya adalah ;
  • IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
  • IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
5. Hukum Menurut Isinya di antaranya adalah :
  • Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
  • Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
6. Hukum Menurut Cara Mempertahankannya diantaranya adalah :
  • Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
  • Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
7. Hukum Menurut Sifatnya di antaranya adalah
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
Negara Negara adalah suatu wilayah dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan budaya. Sebuah Negara biasanya dipimpin oleh yang namanya pemerintah. Pemerintah merupakan penguasa tertinggi dalam suatu wilayah yang disebut negara. Negara mempunyai dua tugas utama yaitu sebagai berikut :
  • Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
  • Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara 
Tujuan Negara
  • Sebuah negara yang telah merdeka ataupun baru merdeka pastilah memiliki tujuan negara (cita-cita negara). Negara Indonesia juga memiliki tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV yang berbunyi:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang ,berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :
 
1.Syarat Primer
2. Syarat Sekunder
 
Nama : Fajar Ramadhan
Kelas : 1KA37
NPM  : 13113163

Tidak ada komentar:

Posting Komentar